Pendapat Pakar, TPPU Harus Disimpulkan oleh Penyidik

Madurapers
Supriansa, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Dok. Madurapers, 2023).
Supriansa, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Dok. Madurapers, 2023).

Supriansa lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan paparan pakar Dr. Yenti Ganarsih, menyampaikan bahwa TPPU harus jelas tindak pidana asalnya.

“Ada hal yang menarik bagi saya karena terjadi tentu perbedaan. Kalau kemarin-kemarin, PPATK (Pak Ivan) menyatakan, bahwa dengan tegas menyatakan bahwa 349 triliun itu adalah TPPU.

Nah, kemudian harus dibuktikan menurut Ibu Doktor Yenti tadi menyampaikan bahwa ini harus jelas tindak pidana asalnya,” tutur Supriansa.

Tindak pidana asal jelas, maka bisa dibuktikan TPPU-nya. “Maka itu berarti kan jelas. Ada perbedaan-perbedaan pandangan itu, saya kira itu biasa terjadi dan kita akan melihat dengan pendekatan aturan.

Aturan apa? Adalah undang-undang TPPU sendiri, kan ada undang-undangnya. Orang bisa bebas berpendapat, tetapi tetap kita harus kembali kepada aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandas Supriansa.