Pendapat Pakar, TPPU Harus Disimpulkan oleh Penyidik

Supriansa, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Dok. Madurapers, 2023).
Supriansa, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Dok. Madurapers, 2023).

Nah, kemudian harus dibuktikan menurut Ibu Doktor Yenti tadi menyampaikan bahwa ini harus jelas tindak pidana asalnya,” tutur Supriansa.

Tindak pidana asal jelas, maka bisa dibuktikan TPPU-nya. “Maka itu berarti kan jelas. Ada perbedaan-perbedaan pandangan itu, saya kira itu biasa terjadi dan kita akan melihat dengan pendekatan aturan.

Aturan apa? Adalah undang-undang TPPU sendiri, kan ada undang-undangnya. Orang bisa bebas berpendapat, tetapi tetap kita harus kembali kepada aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandas Supriansa.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca