Jakarta – Pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 dan mengharuskan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan menyimpan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia tetap stabil dan bahkan melebihi batas minimal 30 persen yang sebelumnya ditetapkan.
“Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/02/2025).
Menkeu menegaskan bahwa dengan kebijakan baru yang mewajibkan retensi 100 persen, sektor batu bara, CPO, dan nikel menjadi tiga komoditas utama dalam menghasilkan ekspor dan devisa bagi Indonesia.
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu arus keuangan eksportir dan produsen.
“Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” tegas Sri Mulyani.
Menkeu juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sesuatu yang baru, karena beberapa negara lain juga telah menerapkan langkah serupa untuk memperkuat perekonomian nasional mereka.