Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Nasional Stabil, Capai Lebih dari 30 Persen

Madurapers
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati (Sumber Foto: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025).

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu arus keuangan eksportir dan produsen.

“Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” tegas Sri Mulyani.

Menkeu juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sesuatu yang baru, karena beberapa negara lain juga telah menerapkan langkah serupa untuk memperkuat perekonomian nasional mereka.

“Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem keuangan nasional sehingga bank dalam negeri mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para eksportir.