“Namun, bagi penerima Bansos yang tidak mau divaksin, maka penerimaan Bansos akan ditangguhkan, dan kami tetap mengutamakan yang sudah melakukan vaksin,” tambah Iksan, pada awak media madurapers.
Menanggapi komentar yang diutarakan oleh Wagub Jawa Timur, Mohamad Iksan menegaskan bahwa dirinya tetap mengikuti Perpres, nomor 14, tahun 2021, pasal 13, poin A. Bahkan perbedaan persepsi dari Emil dianggap tidak memiliki acuan jelas.
“Saya tidak tau itu apa alasannya, kenapa dia tidak mewajibkan penerima BST untuk vaksin, yang jelas kami tetap mematuhi Perpres sebagai landasan kebijakan,” tandasnya.