“Penerima Bansos wajib vaksin. Kita mengutamakan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah divaksin, jika belum bervaksin maka kita berikan fasilitas vaksinasi di tempat pengambilan bansos,” tuturnya, Jumat (30/07/2021).
Menurutnya, jika penerima tidak dapat dilakukan vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit, maka harus menunjukkan keterangan dari dokter sebagai prasyarat pengambilan BST. Setelah menunjukkan bukti tersebut, maka penerima dinyatakan berhak mengambil bantuan itu.
“Namun, bagi penerima Bansos yang tidak mau divaksin, maka penerimaan Bansos akan ditangguhkan, dan kami tetap mengutamakan yang sudah melakukan vaksin,” tambah Iksan, pada awak media madurapers.
Menanggapi komentar yang diutarakan oleh Wagub Jawa Timur, Mohamad Iksan menegaskan bahwa dirinya tetap mengikuti Perpres, nomor 14, tahun 2021, pasal 13, poin A. Bahkan perbedaan persepsi dari Emil dianggap tidak memiliki acuan jelas.
“Saya tidak tau itu apa alasannya, kenapa dia tidak mewajibkan penerima BST untuk vaksin, yang jelas kami tetap mematuhi Perpres sebagai landasan kebijakan,” tandasnya.