Pengacara Dua Bos PT Hobi Abadi Internasional Nilai Tuntutan Jaksa Janggal, Siap Lapor Presiden dan Jaksa Agung

Dian Seicilla (berbaju hitam) istri dari Terdakwa Irwan Tanaya menangis setelah mengetahui tuntutan JPU pengganti I Gede Willy Pramana (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Tangis Dian Seicillia pecah di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seusai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti I Gede Willy Pramana, Rabu (19/1/2022).

JPU menuntut terdakwa Irwan Tanaya, yang tidak lain adalah suaminya, dengan hukuman penjara 4,5 tahun, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik sesuai Pasal 266 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.

Terdakwa Irwan Tanaya tidak sendirian duduk di kursi pesakitan, melainkan bersama mitra kerjanya di PT Hobi Abadi Internasional, yakni Benny Soewanda yang juga berstatus terdakwa dan juga dituntut hukuman penjara 4,5 tahun oleh JPU I Gede Willy Pramana untuk perkara yang sama.

Irwan terakhir menjabat sebagai komisaris dan Benny menduduki jabatan Direktur di PT Hobi Abadi Internasional.

Keduanya dilaporkan oleh Richard Susanto ke Polisi karena dituding mengeluarkan dirinya sebagai komisaris PT Hobi Abadi Internasional, karena merubah direksi tanpa sepengetahuannya.

Pertimbangan JPU Willy dalam tuntutannya diantaranya yang memberatkan adalah kedua terdakwa tersebut berbelit-belit memberikan keterangan dan akibat perbuatan dari Irwan dan Benny itu membuat saksi korban Richard Susanto berpotensi kehilangan gaji senilai Rp58 juta.

Selain itu, pertimbangan yang memberatkan yaitu saksi korban Richard Susanto juga mengaku kehilangan dua merk dari pihak ketiga ketiga dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Seusai persidangan, keluarga Irwan yang hadir dalam persidangan itu merasa tuntutan itu terlalu berat. Sebab, mereka merasa Irwan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca