Pengelolaan Minyak Goreng Perlu Masuk Tupoksi Bapanas

Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam saat menjadi narasumber di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Ramadan 2022 dan Kesiapan Bahan Pokok’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Kresno/mr (Sumber: DPR RI, 2022).

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menilai pengelolaan minyak goreng perlu dimasukkan ke dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pangan Nasional (Bapanas), Jumat (1/4/2022).

Lantaran selama ini, komoditas yang masuk ke dalam tupoksi Bapanas hanya pengelolaan beras, jagung, kedelai, daging ayam/unggas, daging sapi/kerbau, telur ayam, bawang putih dan bawang merah.

“Pertama pasti harus ada Perpres atau revisi Perpres yang memerintahkan minyak goreng menjadi urusan Badan Pangan Nasional. Minyak goreng itu kan bagian dari bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan lainnya,” ujar Ibnu.

Pendapat itu ia sampaikan pada seusai diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Ramadan 2022 dan Kesiapan Bahan Pokok’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini menurutnya lantaran minyak goreng di Indonesia dari hulu hingga hilirnya yang mengelola adalah pihak swasta.

Untuk itu, pemerintah perlu membuat pabrik minyak goreng sendiri dengan menunjuk salah satu BUMN, seperti ID Food.

Dengan adanya perusahaan minyak goreng di BUMN ini diharapkan pemerintah akan dapat lebih mengontrol permasalahan minyak goreng.

“Kalau ada perusahaan BUMN yang memproduksi minyak, itu kan nantinya dapat menjadi buffer stock bagi pemerintah. Misalnya kalau sedang dalam menjelang langka, itu kan bisa perusahaan BUMN ini dalam hal ini pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” jelas Ibnu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca