Pengelolaan Sampah Buruk, HMI Audensi ke DLH Bangkalan

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Pengurus Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Bangkalan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka melakukan audensi terkait ketidakbecusan pengelolaan sampah di lingkungan kota Bangkalan, Selasa (18/07/2023).

Auideinesi itu terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Setiap bentuk usaha atau kegiatan memiliki dampak lingkungan yang dapat merubah pada lingkungan hidup baik sekala kecil atau besar. Oleh karenanya butuh upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang benar dan baik dari dinas terkait.

DLH merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertugas dibidang lingkungan hidup, mengurusi serta mengelola mulai dari tahap perencanaan, pemeliharaan, dan pengawasan.

Dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH merupakan pemegang peranan penting di wilayah kerja sehingga terawatnya lingkungan hidup mejadi tanggung jawabnya kesadaran masyarakat dan pihak terkait harus dapat ditingkatkan guna menjaga lingkungan hidup tetap terkendali dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca