“Setelah ditunjukkan barang bukti itu, tersangka JA mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” tendasnya.
Saat ini, JA terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.