Pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu Ditangkap Satresnarkoba Sumenep

Madurapers
Sejumlah barang bukti milik JA yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber foto: Humas Polres)

Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Selain itu ada seperangkat alat hisap sabu-sabu yang berupa bong terbuat dari botol plastik bekas dan tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna hijau tersambung dengan sedotan plastik warna bening.

Dan ada juga pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu buah korek api gas, satu unit HP merek XIAOMI warna gold bersilikon. Ada satu buah kotak yang berisi satu klip kecil kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan sobekan tisu basah di lantai teras rumah.

“Setelah ditunjukkan barang bukti itu, tersangka JA mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” tendasnya.

Saat ini, JA terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.