Pengunjuk Rasa Perppu Cipta Kerja Ditemui DPR RI

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath usai menerima perwakilan dari organisasi buruh (sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Perwakilan para pengunjuk rasa penerbitan Perppu Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ditemui atau diterima DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Para pengunjuk rasa tersebut berasal dari elemen buruh dari berbagai organisasi yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2022).

Koalisi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Mereka menilai Perppu Ciptaker telah melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945, yaitu tidak menyetujui Perppu Ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita,” kata Dewi Kartika, Perwakilan Koalisi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Beberapa perwakilan dari organisasi buruh tersebut diterima oleh para anggota DPR RI. Di antaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath.

Menanggapi desakan dari para buruh tersebut, DPR berpendapat bahwa pemerintah harus mencabut Perppu Cipta Kerja, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, mengatakan bahwa pembahasan Perppu Cipta Kerja akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca