Pengunjuk Rasa Perppu Cipta Kerja Ditemui DPR RI

Madurapers
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath usai menerima perwakilan dari organisasi buruh (sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Perwakilan para pengunjuk rasa penerbitan Perppu Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ditemui atau diterima DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Para pengunjuk rasa tersebut berasal dari elemen buruh dari berbagai organisasi yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2022).

Koalisi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Mereka menilai Perppu Ciptaker telah melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945, yaitu tidak menyetujui Perppu Ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita,” kata Dewi Kartika, Perwakilan Koalisi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).