Pengusaha Hiburan Pertanyakan Keputusan Kapolrestabes Surabaya Tidak Keluarkan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru

Surat Edaran Kapolrestabes Surabaya Nomor : SE/3628/XI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dikeluarkan pada bulan November 2021 yang didalamnya mengatur tentang izin keramaian (Sumber Foto : Yudha)

Surabaya – Keputusan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang disampaikan kepada awak media, Rabu (8/12/2021) untuk tidak mengeluarkan izin keramaian kegiatan apapun yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak di sebuah lokasi pada saat pergantian malam tahun baru di Kota Surabaya dipertanyakan.

Salah satu pengusaha hiburan di Kota Surabaya yang menolak disebut namanya ini kepada madurapers.com melalui sambungan suara WhatsApp, Kamis (9/12/2021) berpendapat seharusnya izin keramaian masih dapat dikeluarkan.

Hal itu, menurutnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolrestabes Surabaya di bulan November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat yang didalamnya mengatur tentang izin keramaian.

“Semestinya menurut saya, SE Kapolrestabes Surabaya pada bulan November 2021 dicabut terlebih dahulu. Karena itu sudah terlanjur disebar dan dijadikan dasar bagi pengusaha hiburan,” harapnya sambil mengirimkan data SE Kapolrestabes Surabaya tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat yang dikeluarkan bulan November 2021.

Alasan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan tidak mengeluarkan izin keramaian pada saat pergantian malam tahun baru, yakni untuk mengantisipasi transmisi gelombang keempat COVID-19 varian Omicron yang juga membahayakan. Menurut Ndan Yusep, panggilan karibnya, vaksinasi sudah baik dan ekonomi mulai berjalan.

“Jangan sampai ada lonjakan kasus karena kelalaian. Capaian Surabaya level I ini tentu tidak bisa terwujud tanpa bantuan dari semua elemen terutama kesadaran masyarakat,” terang Ndan Yusep di sela-sela mengecek bantuan sosial di Mapolrestabes Surabaya yang akan dikirimkan kepada korban erupsi gunung Semeru.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca