Surabaya – Keputusan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang disampaikan kepada awak media, Rabu (8/12/2021) untuk tidak mengeluarkan izin keramaian kegiatan apapun yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak di sebuah lokasi pada saat pergantian malam tahun baru di Kota Surabaya dipertanyakan.
Salah satu pengusaha hiburan di Kota Surabaya yang menolak disebut namanya ini kepada madurapers.com melalui sambungan suara WhatsApp, Kamis (9/12/2021) berpendapat seharusnya izin keramaian masih dapat dikeluarkan.
Hal itu, menurutnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolrestabes Surabaya di bulan November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat yang didalamnya mengatur tentang izin keramaian.