Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengakui ia yang menyarankan Chrisney untuk segera melapor atas kasus yang menimpa anaknya. Tapi karena harus menghadirkan anak sebagai korban sambung Arist, maka laporan polisi baru bisa hari ini.
“Laporan Polisi itu atas dasar penamparan oleh suami Chrisney kepada anak tertua yang berusia 13 tahun. Komnas PA menilai perbuatan Irsan Pribadi tersebut sudah merupakan kekerasan terhadap anak. Tadi sudah dibawa anaknya dan sudah divisum sebagai bukti petunjuk awal,” bebernya
Arist meminta laporan polisi Chrisney segera ditindaklanjuti. Ia berharap dalam 15 hari ke depan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Filipus Goenawan selaku Penasihat Hukum (PH)-nya pengacara Irsan Pribadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022) terkait laporan polisi Chrisney itu mengatakan itu merupakan haknya. Namun, Filipus Goenawan mengingatkan Chrisney harus bisa membuktikan laporannya.
“Kalau kami hanya bisa berdoa dan pasrah. Tolong Bu Chrisney membuka pintu hatinya sedikit saja untuk berbelas kasih demi anak. Janganlah anak-anak menjadi korban kepuasaan bagi kedua orang tuanya. Bukalah hatinya untuk berdamai,” pintanya.