Selain itu, Pj bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD kepada DPRD. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga harus ditetapkan Pj, sesuai amanat Pasal 65 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam hal pengelolaan anggaran, Pj memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan APBD, perubahan APBD, hingga pertanggungjawabannya. Semua itu harus dibahas dan disetujui bersama DPRD, merujuk pada Pasal 65 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014.
Pj kepala daerah juga berperan sebagai perwakilan daerah di dalam dan luar pengadilan. Dalam menjalankan fungsi ini, Pj dapat menunjuk kuasa hukum jika diperlukan, mengacu pada Pasal 65 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014.
Di samping tugas, Pj memiliki wewenang signifikan. Pj berhak mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah disetujui DPRD, serta mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan kepala daerah (Pasal 66 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014).
Tidak hanya itu, Pj juga dapat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan masyarakat. Wewenang ini memberikan fleksibilitas kepada Pj untuk merespons kebutuhan mendesak daerah, dengan tetap berpedoman pada Pasal 66 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014.
Dengan tugas dan wewenang yang luas tersebut, Penjabat Bupati memainkan peran strategis dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan pemerintahan daerah. Kehadiran Pj memastikan transisi kepemimpinan berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
