“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.”
Kedua, penentuan awal Syawal 1444 H sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah yang diawali dengan sidang itsbat dan diikuti oleh perwakilan ormas Islam, para ahli di bidang astonomi dan falak, serta juga pertimbangan MUI.
Ketiga, menyikapi perbedaan tersebut, bagi yang menggunakan ijtihad dengan berpatokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023)., maka Ia tidak boleh berpuasa. Sebab Ia akan melaksanakan shalat Idul Fitri.
Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan berpatokan rukyat atau hisab imkanur rukyat dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu (22/4/2023)., maka dia tetap berpuasa pada Jumat (21/4/2023).
Hal ini karena shalat Idul Fitri akan dilaksanakannya pada Sabtu (22/4/2023) dan dia tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Prof. Niam juga berpesan agar umat Islam beragama dengan ilmu. Namun, apabila tidak memiliki ilmu, maka umat Islam harus mengikuti pendapat orang yang berilmu dalam konteks ini adalah para alim ‘ulama.