Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang semakin kompleks dan semakin meningkat dari tahun ke tahun, revitalisasi balai K3 menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko kerja yang akan membawa perubahan besar yang positif baik kepada pekerja maupun perusahaan di masa yang akan datang.
Tentu negara harus hadir dalam upaya-upaya yang lebih konkrit dalam perlindungan pekerja dari sisi keselamatan dan kesehatannya. Dari sisi regulasi, yang akan menjadi penekanan di sini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja menjadi landasan normatif yang harus diperhatikan bersama.
Tugas dan fungsi diatas, harus bisa direspon secara cepat dan tepat baik oleh UPTP maupun UPTD dalam memberi layanan K3 di wilayah kerjanya masing-masing agar ancaman KK dan PAK dapat diantisipasi dan diminimalisir pada titik terendah sehingga perusahaan dapat berkembang dengan baik dan tenaga kerja bisa terlindungi keselamatan dan kesehatannya.
Terakhir, Direktur Bina Pengujian K3 merasa optimis dengan adanya dukungan dari pembuat kebijakan dan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya K3. Ke depan, pelaksanaan K3 di daerah bisa lebih baik dari waktu ke waktu.
Kepala UPTD Keselamatan Kerja dan Hiperkes Kelas A Provinsi Maluku, Sawitri menjelaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku karena pentingnya sosialisasi regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan khususnya di bidang K3 agar dapat dipahami dan diterapkan bersama baik oleh perusahaan maupun pekerja.