Penundaan Pilkades Sampang Ancam Demokrasi Pemerintahan Desa

Madurapers
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim)
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim) (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga tahun 2027, meskipun jadwal sebelumnya telah ditetapkan untuk tahun 2025 melalui SK Bupati tahun 2021. Kebijakan ini memicu keresahan warga dan dianggap menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa.

Alasan yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Namun, sejumlah ahli hukum menilai bahwa alasan tersebut tidak berdasar.

Ahmad Mudabbir, praktisi hukum asal Jawa Timur, menyatakan bahwa regulasi lama, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih berlaku dan belum dicabut, meski regulasi terbaru terbit. Menurutnya, penundaan ini justru menunjukkan adanya kekacauan dalam pengambilan keputusan. “Alasan hukum yang digunakan sangat lemah. Penundaan ini tidak masuk akal dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan yang demokratis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk menggantikan kepala desa yang masa jabatannya telah habis, merupakan bentuk pemusatan kekuasaan yang tidak berdasarkan proses pemilihan. “Pj Kades tidak dipilih rakyat. Mereka ditunjuk oleh elite birokrasi, dan hal ini rawan menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.