Opini  

Peran Fatwa dalam Manajemen Risiko Bank Syariah

Penulis: Faris Ahmad Yasin adalah mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok
Penulis: Faris Ahmad Yasin adalah mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok (Sumber Foto: Faris Ahmad Yasin, 2025).

Dalam manajemen risiko, fatwa membantu mengurangi ketidakpastian dalam pelaksanaan akad, karena setiap akad yang digunakan harus sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai contoh, dalam produk pembiayaan, bank syariah menggunakan akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan istisna’. Setiap akad ini memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, yang memerlukan fatwa untuk memastikan bahwa produk yang ditawarkan tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.

 

Fatwa sebagai Pengendali Risiko Kredit

Risiko kredit adalah salah satu risiko utama yang dihadapi oleh bank, termasuk bank syariah. Dalam bank syariah, risiko kredit dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang bertujuan untuk menghindari pemberian pinjaman berbasis bunga atau riba. Fatwa berperan dalam menentukan produk-produk pembiayaan yang dapat digunakan oleh bank syariah untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah.

Fatwa yang mengatur produk-produk seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (kemitraan bagi hasil), dan musyarakah (kerja sama bisnis) memberi pedoman jelas bagi bank syariah untuk memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan sesuai dengan hukum Islam dan tidak mengandung elemen yang merugikan kedua belah pihak. Dengan adanya fatwa, bank syariah dapat mengelola risiko kredit dengan lebih baik, karena dapat memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

 

Peran Fatwa dalam Pengelolaan Risiko Pasar dan Likuiditas

Bank syariah juga menghadapi risiko pasar dan likuiditas yang mempengaruhi stabilitas dan kinerja keuangan mereka. Fatwa membantu mengarahkan bank syariah dalam memilih instrumen keuangan yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah untuk mengelola risiko-risiko tersebut. Misalnya, fatwa tentang penggunaan sukuk sebagai instrumen investasi syariah memungkinkan bank syariah untuk mengurangi ketergantungan pada instrumen pasar yang bertentangan dengan hukum Islam.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca