Perlu Rumusan yang Tepat: Pilkada Melalui DPRD Harus Antisipasi Politik Uang

Madurapers
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, legislator asal Dapil Kalsel I
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, legislator asal Dapil Kalsel I (Sumber foto: Parlementaria, 2024).

Jakarta – Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan pentingnya perumusan formula yang tepat dalam wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, Rabu (18/12/2024).

Ia mengingatkan agar model pemilihan tidak langsung ini tidak mengulangi sejarah kelam politik uang dan premanisme politik yang sempat mencoreng sistem demokrasi Indonesia di masa lalu.

Traumatik politik masa lalu, kata dia, harus menjadi pelajaran penting. Kita harus memastikan praktik korupsi dan politik uang tidak berpindah dari ranah masyarakat ke partai politik dan DPRD, dikutip dari Parlementaria, Selasa (17/12/2024).

Wacana Pilkada melalui DPRD (DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, red.) sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia pernah menerapkan sistem ini.

Namun, dalam praktiknya, sistem Pilkada tersebut justru menghasilkan tantangan baru, seperti maraknya politik uang dan dominasi premanisme politik.

Hal ini bertolak belakang dengan tujuan utama demokrasi (asas demokrasi dalam Pilkada, red.), yaitu menghadirkan pemimpin yang bersih, kompeten, dan berpihak pada rakyat.

Rifqi menambahkan, evaluasi mendalam diperlukan untuk memastikan relevansi model ini dengan cita-cita demokrasi yang terus berkembang.