Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Praperadilan, Kamis (16/12/2021) yang diajukan oleh MSA sebagai Pemohon dan Kapolda Jatim selaku Termohon dengan agenda Putusan.
MSA merupakan putera Kiai pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kabupaten Jombang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada 19 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwatinya yang masih berusia dibawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Atas penetapan Tersangka itulah, MSA mengajukan gugatan Praperadilan di PN Surabaya tanggal 21 November 2021 sebagai Termohon Kapolda Jatim dengan Nomor Perkara 35/Pid.Pra/2021/PN Sby untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada Kapolda Jatim.
Hakim tunggal Martin Ginting yang memimpin sidang Praperadilan tersebut akhirnya memutus permohonan Praperadilan yang diajukan Tersangka MSA tidak dapat diterima karena cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan Tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak Termohon,” terang Martin Ginting sewaktu dikonfirmasi seusai sidang.
MSA melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Setijo Boesono saat dikonfirmasi madurapers.com, Jumat (17/12/2021) terkait apakah pihaknya akan kembali mengajukan permohonan Praperadilan menjawab masih belum tahu.