“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan Tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak Termohon,” terang Martin Ginting sewaktu dikonfirmasi seusai sidang.
MSA melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Setijo Boesono saat dikonfirmasi madurapers.com, Jumat (17/12/2021) terkait apakah pihaknya akan kembali mengajukan permohonan Praperadilan menjawab masih belum tahu.
Sampai saat ini Tersangka MSA masih menghirup udara bebas. Pasalnya, upaya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa Tersangka MSA yang selalu mangkir saat dipanggil untuk diminta keterangan menemui kegagalan karena dihadang dan mendapat perlawanan dari massa.