Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Stufies (PEPS), diterbitkan Perppu tersebut tidak didukung kondisi kegentingan yang memaksa.
“Presiden hanya dapat mengeluarkan Perppu kalau ada Kegentingan Memaksa. Menteri Keuangan mengatakan ekonomi Indonesia 2023 kuat: tidak ada kegentingan memaksa. Berarti, Perppu Cipta Kerja sewenang-wewenang dan terindikasi memaksakan kehendak alias otoriter, “ungkapnya dalam akun Twitternya, Jumat (13/1/2023).