Bangkalan – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur, secara implisit menampilkan kontras ekonomi yang mencolok di Pulau Madura. Dari Kabupaten Sumenep yang mencatat UMK tertinggi hingga Sampang yang berada posisi terbawah, mengungkap jurang kesejahteraan antarwilayah di Madura yang kian sulit diabaikan, Selasa (17/06/2025).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMK 2025 tersebut pada 18 Desember 2024, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk empat kabupaten di Pulau Madura.
UMK Sumenep menjadi yang tertinggi di Madura dengan nilai Rp2.406.551, sementara Sampang berada di posisi terbawah dengan hanya Rp2.335.661. Selisih sebesar Rp70.890 mencerminkan adanya perbedaan struktur ekonomi yang cukup tajam di wilayah yang secara geografis berdekatan.
Kabupaten Bangkalan menetapkan UMK sebesar Rp2.397.550, disusul Pamekasan dengan Rp2.376.614. Meskipun jaraknya tak terlalu jauh dari Sumenep, kedua kabupaten ini tetap berada di bawahnya dalam hal besaran upah minimum.
Di level Provinsi Jawa Timur, Sumenep berada di peringkat ke-27 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Bangkalan menempati posisi ke-32, Pamekasan di urutan ke-34, dan Sampang hanya unggul dari satu daerah lain dengan posisi ke-37.