Prinsip-prinsip pelaksanaan Pilkades meliputi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini memastikan pemilihan berlangsung tanpa tekanan dan murni mewakili kehendak masyarakat.
Pemilih dalam Pilkades merupakan warga desa yang memenuhi syarat administratif dan usia. Partisipasi aktif mereka menjadi indikator keberhasilan demokrasi di tingkat desa.
Calon kepala desa berasal dari lingkungan masyarakat desa itu sendiri. Mereka wajib memenuhi persyaratan moral, administratif, serta kompetensi kepemimpinan.
Kepala desa yang terpilih memikul tanggung jawab besar dalam pembangunan desa. Ia berperan sebagai pemimpin administratif, pengelola anggaran, dan penyalur aspirasi warga.
“Pemimpin desa harus mampu menjawab tantangan lokal dengan pendekatan yang demokratis dan partisipatif,” ujar Mudabbir menambahkan. Ia menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam pembangunan desa.
Selain sebagai instrumen politik, Pilkades juga berfungsi sebagai media pendidikan demokrasi di akar rumput. Masyarakat belajar mengenali hak politiknya serta memahami pentingnya keterlibatan aktif.
Lebih jauh, Pilkades memperkuat semangat otonomi desa yang menjadi landasan pembangunan partisipatif. Proses ini membangun rasa memiliki terhadap pemerintahan lokal yang inklusif dan terbuka.
Dengan demikian, Pilkades bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi hidup dari semangat demokrasi. Masyarakat desa menjadi aktor utama dalam menentukan arah masa depan komunitasnya.
