Pilkades Sampang 2025 Terancam Ditunda, Praktisi Hukum Protes

Madurapers
Sutrisno, pria asal Sampang ini merupakan praktisi hukum dan pemerhati demokrasi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Sutrisno, pria asal Sampang ini merupakan praktisi hukum dan pemerhati demokrasi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2025).

Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali berencana menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025. Penundaan ini menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

Pemkab Sampang juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai teknis pelaksanaan Pilkades. Hasil konsultasi tersebut, kata Plt Kepala DPMD Sampang menyebutkan, Pilkades harus dilaksanakan secara serentak dan menunggu PP.

Namun rencana penundaan itu mendapat sorotan dari praktisi hukum di Kabupaten Sampang, Sutrisno. Ia menegaskan bahwa alasan penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau desa yang sudah Pj Kades bertahun-tahun wajib dilaksanakan Pilkades,” ujar Sutrisno, Rabu (21/05/2025). Ia menyatakan penundaan berlarut hanya akan merugikan tata kelola pemerintahan desa.

Sutrisno menambahkan bahwa UU Desa telah dengan jelas mengatur soal pelaksanaan Pilkades. “Hal ini karena menurut UU Desa harus dilaksanakan Pilkades,” katanya.

Ia meminta Pemkab Sampang tidak menyamaratakan seluruh desa yang ada di Sampang. Beberapa desa yang kepala desanya telah habis masa jabatannya tidak boleh terus menerus dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.