Menurutnya, untuk kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang karena UU Nomor 3 Tahun 2024, bisa menyesuaikan jadwal Pilkades. “Untuk kepala desa definitif yang mendapat perpanjangan masa jabatan dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2025 bisa menyesuaikan,” ucapnya.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atasnya menjadi dasar hukum Pilkades. Selain itu, pelaksanaan teknis mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
PP dan Permendagri tersebut mengatur tentang syarat, tahapan, serta waktu pelaksanaan Pilkades serentak maupun bergelombang. Namun hingga kini, PP turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan.
Tris, sapaan akrabnya Sutrisno, meminta Pemkab Sampang tidak menjadikan belum terbitnya PP sebagai alasan utama penundaan. Ia menilai Pilkades bisa tetap digelar dengan merujuk regulasi yang masih berlaku.
Sejumlah desa di Sampang diketahui telah dijabat Pj Kades lebih dari dua tahun. Hal ini dinilai mengganggu stabilitas dan legitimasi pemerintahan desa di mata masyarakat.
Aktivis dan tokoh masyarakat meminta agar Pilkades tetap digelar tepat waktu. Mereka mendesak Pemkab Sampang segera menyusun tahapan sambil menunggu kejelasan PP baru.