Pinjam Motor Sebentar, Pria di Sumenep Malah Gadaikan untuk Uang Tunai

Tersangka, yang diketahui berinisial SU (40), merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan
Tersangka, yang diketahui berinisial SU (40), merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan (Sumber Foto: Istimewa, 2025). 

Setelah menerima laporan, lanjut Widiarti, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan anggota Polres Pamekasan.

“SU kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenai hukuman pidana.

“Motif pelaku menggadaikan sepeda motor ini adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca