Setelah menerima laporan, lanjut Widiarti, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan anggota Polres Pamekasan.
“SU kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenai hukuman pidana.
“Motif pelaku menggadaikan sepeda motor ini adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” pungkasnya.