Direktur Utama BPOB mengatakan bahwa melalui kerja sama tersebut dapat saling melengkapi satu sama lain.
Baik dari segi pendanaan maupun perluasan manfaat dan pemberdayaan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah kerja BPOB.
Sebagai informasi, sejak digulirkan hingga 24 Desember 2021, secara kumulatif pembiayaan UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan besaran plafon maksimal Rp20 juta per debitur telah melayani 5,38 juta pelaku usaha mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp18 triliun dan menjangkau 503 kabupaten/kota di Indonesia. (*)