PKS Terima SK Kepengurusan Baru, Tegaskan Semangat Baru Hadapi Agenda Nasional

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. (Sumber foto: PKS, 2025)

Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menerima secara resmi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) di Jakarta, Jumat (20/06/2025) kemarin. Informasi ini disampaikan DPTP PKS melalui situs resminya pada Sabtu (21/06/2025).

Kementerian Hukum menerbitkan SK tersebut setelah proses administratif dan verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan ini menjadi langkah strategis PKS dalam mengonsolidasikan organisasi menyongsong agenda nasional.

Presiden PKS menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, atas legalitas kepengurusan yang baru. Ia menekankan bahwa restrukturisasi ini menunjukkan dinamika sehat dan akan menguatkan pelayanan kepada rakyat.

“Kami menyambut baik terbitnya SK Menkum ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. Insya Allah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Almuzzammil Yusuf.

Melalui SK ini, jajaran struktural diminta segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung nilai keadilan serta kebangsaan. PKS menilai momentum ini sebagai penguat semangat kerja kolektif dalam tubuh partai.

Partai juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga demokrasi dan membela kepentingan rakyat. Selain itu, PKS menyatakan siap mengambil bagian dalam pembangunan nasional secara konstruktif.

Dalam penyerahan SK tersebut, Presiden PKS didampingi Sekjen Muhammad Kholid, Bendahara Umum Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden Pipin Sopian. Kehadiran mereka menunjukkan kekompakan dan kesiapan kepemimpinan inti dalam mengemban tugas baru.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca