Polisi Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Manukan Tama

Madurapers
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (memegang mic) jelaskan secara detail cara tersangka HD menganiaya korban SY hingga tewas (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja,” beber Perwira Menengah Polri dengan tiga melati di pundak ini.

Pasca melakukan pemukulan, pelaku papar Ndan Yusep sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.

Akibat perbuatannya, Ndan Yusep menjelaskan saat ini pelaku HD telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan pembunuhan tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka HD dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.