“Tersangka HD dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Polisi Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Manukan Tama
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (KOMPAS) tengah melakukan silaturahmi sekaligus mempertanyakan pencegahan kriminalitas ke Polsek Sepulu sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan, Sabtu (26/04/2025).
Forum Komunikasi Mahasiswa Geger (FKMG) menuntut Polres Bangkalan segera menyelesaikan kasus pembegalan yang terjadi di Kecamatan Geger. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Geger.
Peristiwa pembunuhan mengguncang Perum Griya Anugerah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Dua orang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kos Blok D perumahan tersebut.
Polres Pamekasan, terus mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Surat Kabar Memorandum yang terjadi pada 15 November 2024, di Jalan Raya Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Rabu (09/04/2025).
Kecepatan dan ketelitian Polsek Sapudi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Sapudi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.