Polisi Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Manukan Tama

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (memegang mic) jelaskan secara detail cara tersangka HD menganiaya korban SY hingga tewas (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Tersangka HD dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca