Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya dikabarkan akan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Jalan Serayu, Kelurahan Keputran pada Rabu (16/2/2022) yang dipicu rebutan rumah antara saudara kandung keluarga Ongkywijoyo.
Kedua belah pihak yang berseteru beberapa waktu lalu sama-sama membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Siti Fatimah dan Claudius yang bekerja pada keluarga Alex Ongkywijoyo menjadi pelapor tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan terlapor Vincent Adiwangsa yang merupakan anak dari Hengky Ongkywijoyo.
Sebaliknya, Vincent Adiwangsa balik melaporkan Siti Fatimah dan suaminya Bairi ke polisi karena dianggap melakukan pengeroyokan terhadap dirinya dan ayahnya.
Alvianto Wijaya selaku Penasihat Hukum keluarga Alex Ongkywijoyo berharap pelaksanaan rekonstruksi berjalan netral. Pasalnya, menurut Alvin, panggilan karibnya, rekonstruksi dilakukan oleh dua Penyidik Polrestabes Surabaya dari unit yang berbeda.
“Untuk perkara yang klien kami laporkan ditangani oleh Jatanras. Sedangkan dari pihak mereka ditangani oleh Resmob. Karena itu kami minta rekonstruksi berjalan adil tanpa ada intervensi dari luar,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).
Alvin berpendapat aksi lapor balik dari Vincent Adiwangsa sebenarnya terbilang janggal. Sebab laporan balik yang dilayangkan Vincent Adiwangsa menurutnya tanpa melalui prosedur.
“Tanpa ada penyelidikan, langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya,” keluhnya.