Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya dikabarkan akan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Jalan Serayu, Kelurahan Keputran pada Rabu (16/2/2022) yang dipicu rebutan rumah antara saudara kandung keluarga Ongkywijoyo.
Kedua belah pihak yang berseteru beberapa waktu lalu sama-sama membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Siti Fatimah dan Claudius yang bekerja pada keluarga Alex Ongkywijoyo menjadi pelapor tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan terlapor Vincent Adiwangsa yang merupakan anak dari Hengky Ongkywijoyo.
Sebaliknya, Vincent Adiwangsa balik melaporkan Siti Fatimah dan suaminya Bairi ke polisi karena dianggap melakukan pengeroyokan terhadap dirinya dan ayahnya.
Alvianto Wijaya selaku Penasihat Hukum keluarga Alex Ongkywijoyo berharap pelaksanaan rekonstruksi berjalan netral. Pasalnya, menurut Alvin, panggilan karibnya, rekonstruksi dilakukan oleh dua Penyidik Polrestabes Surabaya dari unit yang berbeda.
“Untuk perkara yang klien kami laporkan ditangani oleh Jatanras. Sedangkan dari pihak mereka ditangani oleh Resmob. Karena itu kami minta rekonstruksi berjalan adil tanpa ada intervensi dari luar,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).
Alvin berpendapat aksi lapor balik dari Vincent Adiwangsa sebenarnya terbilang janggal. Sebab laporan balik yang dilayangkan Vincent Adiwangsa menurutnya tanpa melalui prosedur.
“Tanpa ada penyelidikan, langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya,” keluhnya.
Soal laporan balik itu, Alvin menilai tidak ada alat bukti dan hanya berdasarkan pengakuan semata. Karena kliennya saat kejadian kata Alvin tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
“Klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan. Kalau mereka bilang dipukul dengan wajan di tangan, itu tidak ada buktinya. Justru kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV dan visum. Dan rekaman CCTV itu sudah kami serahkan ke Jatanras,” jelasnya.
Alvin sempat menunjukkan rekaman CCTV pada awak media saat rumah di Jalan Serayu 1 didatangi sekelompok orang. Mereka memaksa masuk dan mendobrok pintu pagar yang akhirnya sempat terjadi aksi penganiayaan, sehingga Satpam bernama Claudius menjadi korban pengeroyokan.
Advokat berusia muda ini menambahkan aksi kemudian berlanjut dimana Siti Fatimah didorong hingga mengalami lebam di punggung. Berdasarkan cerita Siti, Alvin menerangkan saat itu dia berusaha menahan pintu agar sekelompok orang tadi tidak masuk ke dalam rumah.
“Ada bukti rekaman CCTV-nya. Sangat jelas kalau klien kami didorong. Justru yang kami pertanyakan, apa tujuan mereka datang ke rumah dan memaksa masuk hingga terjadi penganiayaan,” pungkasnya.
Sedangkan Hengky Ongkywijoyo sebagai ayah dari Vincent Adiwangsa berkenan memberikan tanggapan berkaitan kegiatan rekonstruksi dan laporan polisi yang dibuat oleh anaknya tersebut.
