Polres Bangkalan akan Jemput Paksa Dua Pegawai Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Madurapers
Ilustrasi penahanan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.
Ilustrasi penahanan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. (Foto: Istimewa)

Bangkalan — Polres Bangkalan akan menjemput paksa dua pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kemenag Bangkalan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Langkah ini diambil setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik, Kamis (03/07/2025).

Kedua tersangka adalah Sulastri, pegawai honorer yang bertugas di Pasar Senenan Bangkalan, dan Sari Indrawati, ASN yang mengajar di sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan. Kasus ini sebelumnya sempat mandek sebelum akhirnya mendapat penanganan lebih lanjut dari penyidik Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek).

Penyidik Polres Bangkalan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa terkecuali, mengingat keduanya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukum. “Setelah panggilan kedua kalinya ini belum dipenuhi oleh kedua tersangka, langkah kami nanti segera akan jemput paksa lantaran kedua tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh penyidik,” ujar Ipda Eko Kurniawan saat ditemui awak media, Kamis (03/07/2025).

Ipda Eko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam mengusut kasus yang mendapat sorotan publik. Ia menyebut bahwa bukti-bukti dalam perkara tersebut sudah cukup kuat untuk membawa para tersangka ke hadapan penyidik.