“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit. Di perjalanan bertemulah saudaranya. Pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP, “ungkap Kapolres Bangkalan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu adalah: (1) 1 (satu) potong jaket levis berwarna abu-abu, (2) sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, (3) 1 (satu) potong kemeja warna biru motif garis warna putih, (4) 1 (satu) potong sarung warna hitam, dan (5) 1 (satu) potong sarung warna hijau biru.
Kedua tersangka tersebut (pelaku carok maut, red.) dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.