Hukum  

Polres Bangkalan Tetapkan Tersangka terhadap Oknum Pegawai DPMPTSP atas Dugaan Penipuan

Madurapers
SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polres Bangkalan yang diserahkan kepada korban Muktafi, melalui kuasa hukumnya
SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polres Bangkalan yang diserahkan kepada korban Muktafi, melalui kuasa hukumnya (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Sementara, Muktafi, melalui kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih kepada penyidik pada Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengeluarkan SP2HP penetapan tersangka terhadap Koes Restonia Haque, S.E., sebagai tersangka penipuan.

Tentu dalam hal ini, pasal yang diambil adalah Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Maka dari itu, “Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan dikawal sampai ke Pengadilan nantinya,” terang Nur Rohman, Kuasa Hukum Korban.

Ia berharap penyidik tetap profesional dan konsisten dalam melakukan langkah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami harap setelah ditetapkannya saudara Nia sebagai tersangka penipuan, maka penyidik tetap profesional dalam melakukan langkah sesuai regulasi,” harapnya.

Selain itu, setelah ditetapkan tersangka maka secara undang-undang tersangka perlu dilakukan penahanan terlepas penahanan apa yang akan diambil oleh penyidik. “Setelah ini seharusnya harus dilakukan penahanan, namun jika penyidik memiliki langkah lain, kami selaku kuasa hukum korban sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangkalan,” pungkasnya.