Bangkalan – Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka pelaku pembacokan motif konflik kepentingan Pilkades Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jumat (14/4/2023).
Pembacokan itu terjadi di sebelah timur atau kiri Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (5/4/2023) siang.
Peristiwa itu memakan tiga korban. Dua korban (masih bersaudara, red.) meninggal dunia dan satunya luka parah di bagian kepala.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers di Kantor Polres Bangkalan, pada Kamis (13/4/2023) kemarin.
Kapolres Bangkalan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya mengamankan 7 (tujuh) pelaku pembacokan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.
Mereka itu berinisial G (47), TM (35), S (55), ARL (45), S (41), MEH (32), dan J (32). Dari tujuh tersangka itu, Polres Bangkalan menetapkan G sebagai pelaku utama.
“Inisial G (saudaranya Cakades Bator) kita tangkap sehari setelah kejadian. Dua orang lagi diamankan pada saat kejadian karena kedapatan memegang senjata tajam di TKP. Dan empat orang lainya diamankan di rumah masing-masing,” ungkap AKBP Wiwit, Kamis (13/4/2023).
Pihak kepolisian, ungkapnya, akan mengenakan ketujuh tersangka tersebut pasal pembunuhan berencana, pasal membawa sajam, dan pengeroyokan sampai meninggal dunia.
Selain membekuk tersangka, Polres Bangkalan juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) dan kendaraan roda empat sebagai barang bukti kasus kekerasan pembacokan.
Barang bukti sajam, berupa celurit dan lainya yang masih dalam penyelidikan Tim Laboratorium Forensik. Sedangkan kendaraan roda empat, berupa mobil.