Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil ungkap sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kasus melanggar hukum dan sebanyak 31 (tiga puluh satu) tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Rabu (12/03/2025).
Operasi Pekat Semeru yang berlangsung selama 12 hari tersebut, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, bertujuan untuk menekan angka kejahatan menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengungkapkan operasi yang melibatkan 65 personel dari berbagai satuan di lingkungan Polres Pamekasan. Para tersangka yang diamankan terlibat dalam kasus narkoba, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, dan bahan peledak (handak).
“Kami berhasil menangkap seorang pengedar berinisial D yang bersembunyi di dalam kamar mandi di rumahnya. Secara keseluruhan, Polres Pamekasan mencatat delapan kasus narkoba dengan sepuluh tersangka, yang terdiri dari tujuh pengedar dan tiga pengguna,” ungkap Doni dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dalam operasi tersebut, antara lain: Narkoba sebanyak 72,21 gram sabu dan 278 butir pil okarbaya (pil Y).
Menurutnya, penggerebekan terjadi di Desa Sumberingin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dalam operasinya, ia berhasil mengumpulkan beberapa tersangka yang telah diamankan, meskipun seorang bandar narkoba berhasil melarikan diri.
Sehari setelahnya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lain yang merupakan keponakan dari bandar yang masih buron sampai saat ini.
“Barang bukti sudah kami amankan beserta penahanan tersangka, namun hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap bandar yang sempat melarikan diri,” tandasnya.