Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Iptu Doni, pelaku N menyuruh istrinya S.A untuk mengajak korban ke lokasi kejadian.
“Saat korban tiba, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit dan pisau, menghabisi nyawanya, kemudian membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan tersebut, yakni N (36) – suami S.A, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan S.A (30) – istri N, yang berperan sebagai umpan untuk memancing korban ke lokasi pembunuhan.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, meliputi: 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih milik korban, 1 songkok terbakar, Sepasang sandal bercak darah, 1 bilah celurit dan 1 pisau milik pelaku, 1 jaket, 1 motor Honda Vario merah tanpa nopol, serta 2 unit handphone milik kedua tersangka.
“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tutup Iptu Doni.
