Pamekasan – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama banyak yang digunakan oleh anak-anak dan orang dewasa di Kabupaten Pamekasan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian Resor Pamekasan mengeluarkan imbauan tegas agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum.
Menurut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, sepeda listrik tidak memiliki sertifikasi keselamatan untuk penggunaan di jalan raya, sehingga penggunaannya hanya diperbolehkan di area tertentu.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan wisata, komplek perumahan, dan saat car free day. Jika digunakan di jalan umum, itu bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/04/2025).
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk turut memberikan edukasi kepada anak-anak terkait penggunaan sepeda listrik yang aman.
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan lalu lintas kerap menjadi pemicu kecelakaan. “Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” pungkasnya.