Polres Pamekasan Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya Demi Keselamatan

Madurapers
Polres Pamekasan bersama jajarannya, saat melakukan sosialisasi untuk pengendara sepeda listrik di jalan raya
Polres Pamekasan bersama jajarannya, saat melakukan sosialisasi untuk pengendara sepeda listrik di jalan raya (Sumber Foto: Istimewa).

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan wisata, komplek perumahan, dan saat car free day. Jika digunakan di jalan umum, itu bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/04/2025).

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk turut memberikan edukasi kepada anak-anak terkait penggunaan sepeda listrik yang aman.

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan lalu lintas kerap menjadi pemicu kecelakaan. “Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” pungkasnya.