Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan dan Curanmor, Satu Tersangka Seorang Dukun

Madurapers
Polres Pamekasan gelar konferensi pers, para tersangka pelaku kasus pencabulan dan curanmor yang dilaksanakan di gedung Tatag Rawang Tungga. Satu tersangka adalah seorang dukun
Polres Pamekasan gelar konferensi pers, para tersangka pelaku kasus pencabulan dan curanmor yang dilaksanakan di gedung Tatag Rawang Tungga. Satu tersangka adalah seorang dukun (Sumber Foto: Erni Wahyuni, 2025).

PamekasanPolres Pamekasan, Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, Rabu (14/05/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, Polres Pamekasan merilis dua pengungkapan kasus besar, yakni tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi di Pamekasan.

Kasus kekerasan seksual yang berhasil diungkap melibatkan seorang pria berinisial MB (47), warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean.

Tersangka yang dikenal sebagai dukun tersebut memperdaya korban berinisial M (19), seorang remaja perempuan, dengan dalih ritual agar korban tidak lagi melarikan diri dari rumah karena menolak dijodohkan.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman sawah, sekitar 200 meter dari rumah pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/V/2025, korban yang awalnya diajak oleh pamannya ke rumah tersangka, kemudian dipaksa melakukan ritual dan akhirnya menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, seperti bra, kerudung, celana dalam, dan gamis. MB dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Pamekasan juga merinci empat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir:

1. Kecamatan Proppo: Tersangka AR (27) mencuri Honda Supra tahun 2004 milik korban A (47) di halaman rumah.

Pasal: 362 KUHP.