2. Kecamatan Palengaan: Tersangka S (45) mencuri Honda Vario milik RF (36) di halaman rumah.
Pasal: 362 KUHP.
3. Kecamatan Tlanakan (Kantor PMI): Tersangka KR (40) mencuri sepeda motor di area parkir.
Pasal: 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP.
4. Kota Pamekasan: Tersangka MR (27) mencuri Honda Scoopy milik FI (37) di depan rumah kos.
Pasal: 362 KUHP.
Seluruh tersangka telah diamankan, dan sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada profesi spiritual atau dukun yang tidak jelas asal-usulnya. Apabila terdapat korban lain dengan modus serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui saluran resmi ke nomor pengaduan: 082132133636.
Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan profesionalitas dalam mengusut kasus-kasus kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Pamekasan. Konferensi pers juga dihadiri oleh Kanit Pidum, Reza Farizal Sjafii, S.H.