Barang haram tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai UR. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pembelinya.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan urine, UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” jelasnya.
Ipda Andi Amin menambahkan, UR diduga kuat melanggar hukum karena bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Ia juga diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai barang tersebut tanpa hak.
“Untuk itu, UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.