Sumenep – Penanganan kasus dugaan perjudian di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendadak menjadi sorotan. Empat terduga yang diamankan pada Januari 2026 kini telah kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani penahanan sekitar 15 hari. Pembebasan tersebut memicu isu adanya dugaan uang damai sebesar Rp39 juta.
Keempat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH sebelumnya diamankan di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penangkapan dilakukan oleh aparat gabungan Polsek Lenteng dan Polres Sumenep.
Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, setelah diamankan, keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Polres untuk diproses,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Namun yang menjadi tanda tanya warga adalah durasi penahanan yang dinilai relatif singkat. Hanya sekitar dua pekan setelah diamankan, keempatnya disebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa.
“Kabarnya mereka bebas setelah ada uang tebusan Rp39 juta,” ungkap sumber tersebut.
Menurut informasi yang beredar di lingkungan sekitar, dana tersebut diduga hasil patungan. Tiga orang disebut menyetor sekitar Rp5 juta per orang, sementara satu lainnya diduga membayar lebih besar, meski nominal pastinya tidak diketahui.
Selain isu tebusan, warga juga menyebut dugaan keterlibatan berbeda-beda. Dua orang dikabarkan terkait judi online, sementara dua lainnya diduga terlibat praktik togel. Kini, mereka disebut sudah kembali beraktivitas, bahkan ada yang kembali ke lokasi tempat sebelumnya diamankan.
Isu tersebut sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, jika benar ada transaksi dalam proses penangguhan, hal itu menjadi persoalan serius bagi integritas penegakan hukum.
Menanggapi kabar yang beredar, Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., membantah adanya praktik pembebasan dengan uang tebusan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga tetap berjalan.
“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan, pihak kepolisian belum memberikan uraian tambahan hingga berita ini diterbitkan.
Publik kini menunggu transparansi lebih lanjut. Di tengah komitmen pemberantasan perjudian, kejelasan prosedur dan akuntabilitas penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang menguatkan isu uang damai tersebut. Namun derasnya kabar yang beredar menunjukkan satu hal: masyarakat menuntut keterbukaan dan kepastian hukum.
