Marak Pencabulan di Pesantren, Kemenag Bangkalan Bisa Apa?

Admin
Ilustrasi suasana belajar di Pesantren (Foto: AI, madurapers).

Akhir-akhir ini Kabupaten Bangkalan terus dihadapkan pada maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Data UPTD PPA tahun 2025 menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sebanyak 30 kasus, 14 berstatus selesai diproses dan 16 masih dalam proses.

Mirisnya, kasus-kasus ini terjadi di berbagai ruang, yaitu di rumah, lingkungan pendidikan, bahkan di pondok pesantren yang seharusnya paling aman secara moral dan sosial.

Hal ini berbanding terbalik dengan fungsi pesantren yang bukan hanya institusi pendidikan melainkan juga ruang pembentukan akhlak, moral, dan kepercayaan. Ketika di dalamnya terjadi kekerasan seksual, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Pesantren.

Di Kabupaten Bangkalan, dalam rentang tahun 2024–2025, setidaknya ada dua pesantren yang dirundung kasus yang mencoreng nama baik, di Kecamatan Socah dan Kecamatan Galis yang terseret dalam kasus kekerasan seksual.

Fakta ini bukan sekadar deretan peristiwa kriminal, tetapi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya sebagai ruang paling aman, bermartabat, dan penuh nilai moral.

Peristiwa ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas tempat, simbol, maupun status tetapi bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang paling dihormati yaitu pesantren.

Lantas, siapakah yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini? Ya, benar, pihak yang paling bertanggung jawab adalah penegak hukum. Akan tetapi, dalam hemat saya, ada pihak yang tak kalah pentingnya yang dibebani tanggung jawab oleh peraturan perundang-undangan atas hal ini, dia adalah Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.

Lembaga ini (dalam ibarat saya) adalah bapak dari semua lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan yang perannya bukan hanya meng-asuh (urusan administratif saja) tetapi menjaga dari hal-hal buruk seperti tindakan kriminal dan sejenis.

Amanah tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.

Peraturan tersebut secara tegas mengamanahkan Kemenag untuk memastikan setiap satuan pendidikan keagamaan menjalankan tugas diantaranya:

Pertama, memiliki mekanisme pencegahan kekerasan seksual. Kedua, membentuk tim atau satuan tugas penanganan kekerasan seksual. Ketiga, menyediakan sistem pelaporan yang aman dan berpihak pada korban. Keempat, melakukan pendampingan korban secara menyeluruh. Kelima, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku dan lembaga yang lalai.

Namun dalam track and record-nya,  Kemenag Bangkalan hingga hari ini bisa dibilang abai menjalankan tugas di atas.

Baiklah, kasusnya sudah terlanjur terjadi, tetapi paling tidak, Kemenag responsif dengan terjun ke lapangan dan melakukan pendampingan terhadap korban secara totalitas.

Akan tetapi realisasinya di lapangan hampir nol besar terhadap kasus di Pesantren Nurul Karomah Paterongan yang terjadi baru-baru ini padahal, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak berwajib.

Ini bukan alasan Kemenag untuk berpangku tangan hanya karena sudah ditangani pihak kepolisian. Kemenag harus turun tangan karena ini sifatnya fardu ‘ain; melakukan investigasi apa salahnya? Kan, hasilnya bisa digunakan untuk langkah preventif di masa mendatang. Perlu dicatat juga, kasus ini terjadi juga karena abainya Kemenag terhadap amanah peraturan di atas.

Langkah semacam itu penting karena hingga saat ini banyak pesantren yang belum memiliki satgas, belum memiliki SOP (standar operasional prosedur) dalam penanganan kekerasan seksual, dan juga belum mendapatkan pembinaan intensif dari Kemenag. Ini perlu diperhatikan dengan seksama karena menyangkut keselamatan dan perlindungan peserta didik.

Sebagaimana hal itu juga diamanatkan langsung dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, menegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan aman, dan menjamin ketidakberulangan.

Terakhir dari penulis, pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu tetapi adalah institusi moral yang diyakini masyarakat untuk menitipkan generasi bangsa, maka membutuhkan andil dari berbagai pihak; keluarga, pihak pesantren dan lembaga terkait, terutama Kementerian Agama yang secara jelas diamanatkan perundang-undangan.