Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur kembali gagalkan peredaran sabu di Pelabuhan Pasongsongan pada Jumat (1/8/2025) kemaren siang.
Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, dibekuk petugas di area gardu Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan.
Dari tangan pelaku disita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai ±201 gram, disembunyikan rapi dalam dua plastik bening di dalam kardus merah bertuliskan “Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah.”
“Kami mencurigai gerak-gerik S yang tampak gugup saat berada di gardu,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilisnya kepada media ini, Sabtu (02/08/2025).
Saat digeledah, selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone, kresek berisi tisu, serta sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti pendukung.
Lebih lanjut AKP Widiarti menegaskan, jumlah sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bersih ±199,42 gram.