Bahkan, saat melancarkan aksinya, Asrawi tidak hanya sendirian, melainkan bersama Budi Hartono untuk melakukan tindakan haram tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Resmob yang dipimpin Ipda SIRAT, S.H berangkat ke Surabaya pada hari Rabu (20/3/22), sekitar pukul 07.00 WIB kemarin,” bebernya.
Setibanya di Surabaya, Kepolisian Sumenep melihat Atrawi berjalan kaki di area parkir Masjid Ampel Surabaya. Seketika itu,pelaku ditangkap di lokasi tersebut.
“Saat kami tangkap, Atrawi mengakui terhadap pencurian yang diperbuatnya itu,” kata Widi menegaskan.
“Guna penyidikan lebih lanjut, Atrawi kami bawa ke Sumenep. Sementara teman korban (Budi Hartono-red) masih berstatus buron,” sambungnya.
Kepolisian setempat juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan. Antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil Atrawi mencuri.
“Tersangka dijatuhi hukuman dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUH Pidana,” tandasnya.