Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Senin (1/5/2023).
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin itu, sebagaimana informasi Humas Polri, pasca pelaporan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah, terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut, penangkapan AP atas perkara pelaporan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.
Penagkapan yang besangkutan di daerah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) kemarin.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin. (Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid, Senin (1/5/2023).
Vivid menjelaskan, akan menyampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (1/5/2023), terkait keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukumnya.
Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus unggahan AP Hasanuddin di media sosial yang berisi ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah kemudian melaporkan unggahan tersebut, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah Polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.
Polda-polda tersebut kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.