Sumenep – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, sejak Rabu (21/07/2021) kemarin, hingga Minggu (25/07/2021) yang akan datang.
Perpanjangan PPKM tersebut ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 22, Tahun 2021. Selain menetapkan masa perpanjangan PPKM, dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan bahwa PPKM Darurat Covid-19 bermetamorfosis menjadi PPKM Level 4 Covid-19.
Menyikapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan bahwa sementara ini Sumenep masih menunggu surat edaran (SE) bupati.
“Nanti ada surat keputusan bupati, kita juga menyesuaikan dengan Instruksi Pemerintah Dalam Negeri Nomor 22 itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi terkait perpanjangan PPKM, (23/07/2021).
Mengacu pada yang disampaikan oleh Presiden, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki hak untuk mengatur secara teknis penerapan PPKM Level 4 Covid-19, seperti halnya penutupan pasar.
Mengenai hal itu, Abd. Rahman menegaskan bahwa di Kabupaten Sumenep segala aktivitas yang bersifat esensial diperbolehkan beroperasi, sementara yang lainnya masih tetap ditutup.
“Jadi sebenarnya kalau kegiatan yang esensial, yang berkenaan dengan makanan pokok itu bisa beroperasi. Tapi kalau yang non esensial mungkin itu akan dihentikan sementara, agar mengurangi kerumunan,” jelasnya.
Penutupan pasar non esensial ini dilakukan untuk menekan sebaran Covid-19, jika perkembangan kasus Covid-19 semakin membaik dengan penerapan PPKM Level 4, maka aktivitas pasar akan diberikan kelonggaran dengan kebijakan relaksasi setelah tanggal 25 Juli, mendatang.