Proyek Renovasi Sekolah Nilai Miliaran di Sumenep, Diduga Langgar Aturan PUPR 

Potret renovasi SDN Karangduak I di Jalan Delima Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Pengawas Proyek Renovasi Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangduak I, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dikerjakan CV Safira Jaya Utama diduga langgar aturan.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, renovasi gedung SDN Karangduak I itu dilakukan kurang lebih satu minggu yang lalu. Namun, papan nama proyek tersebut baru dipasang pada Jum’at (02/08/2024) kemaren.

Sedangkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi.

Edaran tersebut, mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

“Papan nama proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan sejak dimulainya pekerjaan dan tetap terpasang selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga selesai,” sebagaimana dikutip dari Pasal 3 Ayat (1).

Menanggapi hal tersebut, Yudi selaku pengawas proyek tidak tahu menahu soal pemasangan papan nama proyek CV Safira Jaya Utama tersebut.

“Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya mas,” kata Yudi dengan nada kebingungan.

“Lupa saya, mas. Soalnya yang pegang bukan saya itu,”

“Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,”

Ditanya sudah sampai dimana progres pengerjaan, Yudi juga merasa kelimpungan. “Belum dihitung, mas,” tukasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca