Surabaya – Tanah di Jalan Bogowonto, Kelurahan Darmo yang saat ini dikuasai TNI AL dipersoalkan oleh PT. Laksana Budaya. Dr. Hadi Pranoto selaku Penasihat Hukum dari PT. Laksana Budaya mengklaim tanah di Jalan Bogowonto tersebut merupakan milik kliennya, berdasarkan bukti kepemilikan atau hak penguasaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7/Kelurahan Darmo.
“TNI AL bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, karena menyerobot atau merampas tanah di Jalan Bogowonto yang mana PT. Laksana Budaya merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut,” ungkap Hadi, panggilan karibnya, kepada awak media, Kamis (10/2/2022).
Hadi menambahkan, menyikapi tindakan penyerobotan itu, pihaknya telah mengambil langkah yakni mengirim surat pada bulan September-November 2021 kepada stakeholder (pemangku kebijakan, Red) terkait diantaranya, Menteri Keuangan Cq Direktorar Jenderal Kekayaan Negara, KSAL, Menteri Keuangan, Komandan Pangkalan Marinir TNI AL, hingga Presiden.
“Namun sayangnya surat kami belum ada respon. Kita juga mengadu ke Komnas HAM, KPK, Ombudsman dan Pers,” bebernya.
Lebih lanjut Hadi meminta kepada semua stakeholder terkait agar dapat menghormati aturan hukum berkaitan dengan penguasaan lahan di Jalan Bogowonto itu. Ia berharap TNI AL dapat legowo dan secara sukarela menyerahkan tanah di Jalan Bogowonto tersebut kepada PT. Laksana Budaya.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat) dan bukan Negara Kekuasaan (machtstaat) dimana setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali wajib menjunjung hukum dan pemerintahan,” pungkasnya.