Lebih lanjut Hadi meminta kepada semua stakeholder terkait agar dapat menghormati aturan hukum berkaitan dengan penguasaan lahan di Jalan Bogowonto itu. Ia berharap TNI AL dapat legowo dan secara sukarela menyerahkan tanah di Jalan Bogowonto tersebut kepada PT. Laksana Budaya.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat) dan bukan Negara Kekuasaan (machtstaat) dimana setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali wajib menjunjung hukum dan pemerintahan,” pungkasnya.
Sementara itu, TNI AL melalui Kadispen Lantamal V Mayor Laut Eldhira Respati sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat diminta tanggapan berkaitan klaim PT. Laksana Budaya sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Bogowonto yang saat ini dikuasai oleh TNI AL itu.
Dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA) , Kamis (10/2/2022), Mayor Eldhira, sapaan akrabnya belum membalas pesan WA dari wartawan media ini.
