Sumenep – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan surat edaran (SE) tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, turut keluarkan SE yang tertanggal 10 Agustus 2021, guna menindaklanjuti keputusan Kemendikbud tentang PTM terbatas di tengah penerapan PPKM Level 3 bagi Kabupaten Sumenep.
Namun selain itu, beberapa lembaga sekolah di Sumenep masih akan melangsungkan PTM terbatas sejak hari ini, Senin (16 Agustus 2021).
“Surat yang dari pusat itu keluar tanggal 9 Agustus 2021, langsung kami susulkan (SE) yang diterbitkan Disdik Sumenep per tanggal 10 Agustus 2021. Kita sebarkan kepada lembaga atau sekolah, bahwa sekolah dipersilahkan PTM dengan terbatas,” ungkap Mohamad Iksan, selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Senin (16/08/2021).
Pada pelaksanaan PTM terbatas ini, Iksan mempertegas bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh lembaga sekolah yang harus diperketat.
“Sekolah tentunya harus mentaati Prokes secara ketat. Kemudian, strategi masuknya dipasrahkan kepada sekolah. Namun kapasitas tetap tidak boleh lebih dari 50%,” terangnya.
Selain ketatnya penerapan Prokes dan pembatasan kapasitas jumlah siswa yang menjadi peraturan, pada PTM kali ini siswa juga perlu mendapatkan izin dari orang tua.